Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan

Rabu 19 Jun 2024 - 21:35 WIB
Editor : Erry Frayudi

BACA JUGA:DPR Sebut Ada Oknum di Kominfo yang Diduga Melindungi Situs-situs Judi Online

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?

3 Poin:

– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

 5 Poin:

– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Dua Anggota OPM di Paniai, Salah Satunya Disertir TNI yang Gabung OPM

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

 – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

 – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. 

Kategori :