DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup untuk Meringankan Beban Masyarakat
SIM hingga STNK diusulkan berlaku seumur hidup. --Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diusulkan untuk diterapkan seumur hidup, sebuah langkah yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengemukakan pandangannya dalam rapat kerja dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, pada Rabu, 4 Desember, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sudding menekankan bahwa dengan mempertimbangkan keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, maka seharusnya SIM juga bisa diberlakukan demikian. "KTP berlaku seumur hidup, jadi SIM seharusnya juga demikian," ujarnya.
Menurutnya, dengan penerapan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi berbagai kendala dan biaya tinggi saat memperpanjang surat-surat berkendara. "Ukuran SIM dan STNK memang kecil, tetapi biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, dan itu menjadi beban bagi masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Berkata Kasar pada Pedagang Es, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
BACA JUGA:Ketika Humor Menjadi Bumerang, Candaan Gus Miftah Viral Usai Ejek Penjual Es
Ia menyoroti bahwa perpanjangan surat-surat berkendara lebih banyak menguntungkan pihak vendor pengadaan dibandingkan masyarakat. "Ini lebih untuk kepentingan vendor daripada untuk mencapai target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Sudding.
Sudding juga mengusulkan bahwa jika terjadi pelanggaran lalu lintas, cukup dengan melubangi surat-surat berkendara sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan surat tersebut bisa dicabut.
"Jika SIM sudah dilubangi tiga kali, maka tidak perlu diperpanjang lagi selama beberapa tahun, dan masyarakat bisa mendapatkan SIM baru setelah jangka waktu tertentu," imbuhnya.
Usulan ini, menurut Sudding, telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan mendapat respons positif untuk evaluasi lebih lanjut. "Saya minta Pak Kakorlantas untuk mempertimbangkan kembali dan mengusulkan agar perpanjangan SIM dan STNK cukup dilakukan sekali, seumur hidup," tutupnya. (beritasatu)