DPR Sebut Ada Oknum di Kominfo yang Diduga Melindungi Situs-situs Judi Online

Ilustrasi judi online./ISQ Espana--

BELITONGEKSPRES.COM - Di penghujung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Langkah ini menunjukkan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama-sama.

"Pembentukan Satgas ini menandakan bahwa judi online adalah musuh masyarakat yang kerusakannya bisa lebih berbahaya daripada penyalahgunaan narkoba, yang hingga kini masih sulit diberantas oleh aparat penegak hukum kita," ungkap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, pada Selasa, 18 Juni.

Santoso menegaskan, sejak dulu, judi sudah dikenal sebagai penyakit sosial yang harus diperangi. Dengan perkembangan teknologi informasi, praktik ini kini beralih ke dunia digital, memanfaatkan internet untuk menciptakan permainan judi online yang merugikan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Santoso menyebut adanya keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga melindungi situs-situs judi online. "Tidak sedikit rumor yang menyebut bahwa ada pegawai Kominfo yang melindungi situs-situs judi online ini," kata Santoso.

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi

Ia juga tidak menampik bahwa tindakan melanggar hukum yang marak terjadi sering kali melibatkan oknum aparat yang justru melindungi pelaku kejahatan. "Kejahatan konvensional yang terjadi secara masif di suatu negara bisa jadi karena ada oknum dari aparat penegak hukumnya yang bermain di belakang layar," jelas Santoso.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), peredaran uang yang terkait dengan judi online sejak 2017 hingga kuartal pertama tahun 2024 mencapai sekitar Rp 500 triliun. Hanya pada kuartal pertama tahun 2024 saja, jumlahnya sudah mencapai Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

"Itu adalah jumlah uang yang sangat besar yang diambil dari masyarakat melalui judi online. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikan operasi judi online ini dengan cara apa pun," tegas Santoso.

Santoso juga menekankan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online harus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap para bandar judi, yang mungkin beroperasi dari luar negeri. 

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Dua Anggota OPM di Paniai, Salah Satunya Disertir TNI yang Gabung OPM

BACA JUGA:PPATK: Banyak Korban Judi Online yang Mengambil Dana dari Pinjaman Online

"Karena judi online menggunakan teknologi informasi dan melibatkan banyak negara, keterlibatan lembaga lain seperti BIN, Kejaksaan, dan Badan Cyber dan Sandi Negara sangat diperlukan," ujar Santoso.

Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum harus berani mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam melindungi atau menerima suap dari bandar judi online tanpa pandang bulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan