Tahun 2025, Korlantas Polri Mulai Terapkan Sitem Poin Lalu Lintas

Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan-Divisi Humas Polri/aa.-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berkendara. Sistem yang dinamakan traffic activity report ini menggunakan mekanisme merit point system, yang dirancang untuk mencatat perilaku pengguna jalan secara terukur dan adil.

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, sistem ini akan menjadi basis data keselamatan yang mencerminkan pola perilaku masyarakat di jalan. 

"Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan. Ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya berkendara yang bertanggung jawab," ujar Irjen Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan jatah 12 poin per tahun. Jika melakukan pelanggaran ringan, pengendara kehilangan satu poin. Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangi, sementara pelanggaran berat akan memotong lima poin.

BACA JUGA:KPK Yakini Hasto Bersikap Kooperatif Jalani Proses Hukum yang Dihadapinya

BACA JUGA:10 Alasan YLBHI Sebut Jokowi Layak Disebut Pemimpin Paling Korup

Kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengurangi seluruh poin, dan untuk tabrak lari, SIM pengendara dapat langsung dicabut secara permanen. Jika poin habis sebelum akhir tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. "Perpanjangan SIM nantinya harus melalui proses ulang, terutama bagi mereka yang pelanggarannya berat," tambah Irjen Aan.

Menariknya, data dari sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat sebagai bagian dari catatan resmi individu.

"Ini menjadi langkah transparan dalam memberikan informasi kepada instansi terkait, termasuk pemberi kerja, sehingga perilaku berlalu lintas menjadi salah satu tolok ukur integritas seseorang," jelasnya.

Untuk memastikan efektivitas, Korlantas Polri juga akan memperluas implementasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Teknologi ini memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur Siap Beropreasi dari Aceh hingga Papua

BACA JUGA:Sistem Tilang Poin 2025: Aturan Baru yang Mengancam Pencabutan SIM, Begini Cara Kerjanya

"Dengan ETLE, proses penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengurangi potensi konflik di lapangan," kata Irjen Aan.

Sistem pengurangan poin ini bukan hanya bertujuan menghukum pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Dengan adanya konsekuensi nyata atas perilaku buruk di jalan, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi kedisiplinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan