KPK Yakini Hasto Bersikap Kooperatif Jalani Proses Hukum yang Dihadapinya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta-Fianda Sjofjan Rassat/am-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi. Sikap ini diharapkan menjadi contoh positif bagi siapa pun yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan optimisme lembaganya bahwa Hasto tidak akan merintangi proses penyidikan. "Dari berbagai pernyataan publik, yang bersangkutan telah menunjukkan komitmen untuk menjalani proses hukum dengan baik. Ini tentu menjadi kabar baik bagi penyidik," ujar Tessa di Jakarta pada Sabtu.

Tessa menegaskan bahwa sikap seperti yang ditunjukkan oleh Hasto penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. "Kita harapkan semua pihak yang terlibat, baik saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif. Ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait," tambahnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan bahwa ia siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan penuh tanggung jawab. Dalam sebuah pernyataan, Hasto menekankan pentingnya menghormati supremasi hukum sebagai bagian dari nilai-nilai yang dipegang teguh oleh PDI Perjuangan.

BACA JUGA:10 Alasan YLBHI Sebut Jokowi Layak Disebut Pemimpin Paling Korup

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur Siap Beropreasi dari Aceh hingga Papua

"PDI Perjuangan adalah partai yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum. Sebagai bagian dari itu, saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan hati terbuka," ujar Hasto pada Kamis, 26 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memahami risiko yang melekat pada perjuangan politik, termasuk kemungkinan menghadapi tekanan hukum. Menurut Hasto, tekanan atau intimidasi, baik formal maupun informal, tidak akan menggoyahkan komitmennya untuk terus berjuang demi cita-cita yang diperjuangkan partainya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Kasus pertama melibatkan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku, yang telah lama menjadi buronan KPK sejak 2020. Harun Masiku, bersama Wahyu Setiawan, diduga terlibat dalam pengaturan kursi parlemen melalui jalur suap.

BACA JUGA:Sistem Tilang Poin 2025: Aturan Baru yang Mengancam Pencabutan SIM, Begini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Ketika Program Gizi Nasional Menuai Pro dan Kontra di Lingkup Pesantren

Hasto menyebut bahwa upaya hukum ini juga perlu dilihat dalam konteks politik yang lebih luas, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk tujuan politik praktis. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya dan kader PDI Perjuangan siap menghadapi segala konsekuensi hukum dan politik.

KPK berharap langkah Hasto yang kooperatif ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Keberhasilan proses hukum tidak hanya bergantung pada penyidik, tetapi juga pada sikap para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan