Sistem Tilang Poin 2025: Aturan Baru yang Mengancam Pencabutan SIM, Begini Cara Kerjanya

Ilustrasi: Aturan baru sistem tilang berbasis poin yang mengancam pencabutan SIM--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Mulai tahun 2025, Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di Indonesia.

Sistem ini akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan, dengan konsekuensi serius, termasuk penahanan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagaimana Sistem Tilang Poin Bekerja?

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai poin tertentu.

Pelanggaran akan tercatat dalam sistem tilang elektronik atau database penegakan hukum lalu lintas. Kategori Pelanggaran dan Poin yang Dikenakan:

BACA JUGA:8 Kebiasaan Pria yang Menunjukkan Rendahnya Integritas: Waspadai Tanda-Tanda Ini

BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Sadar Dapat Membentuk Anak Manja dan Sombong

1 Poin:

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut penumpang menggunakan mobil barang

3 Poin:

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tanpa STNK yang sah

5 Poin:

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar rambu atau aturan lalu lintas lainnya
  • Mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan
  • Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin dalam Kasus Kecelakaan

Selain pelanggaran lalu lintas, sistem tilang poin juga berlaku untuk kecelakaan lalu lintas, dengan rincian poin sebagai berikut:

  • 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau bahkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Ketika Program Gizi Nasional Menuai Pro dan Kontra di Lingkup Pesantren

BACA JUGA:Waspada Virus Baru HMPV Merebak di China, Indonesia Tingkatkan Langkah Antisipasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan