BPKH Dorong Penguatan Regulasi demi Keberlanjutan Dana Haji
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah-BPKH-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mendorong penguatan regulasi untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat dana haji bagi umat Islam di Indonesia. Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai krusial guna memperkuat tata kelola yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan bahwa dukungan terhadap revisi ini penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan dana haji. Dengan regulasi yang lebih kuat, pengelolaan dana haji dapat lebih efektif serta menjaga keseimbangan antara keberlanjutan dan kemaslahatan umat.
Seiring dengan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH), revisi UU tentang Keuangan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji tengah dibahas untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, Indra Gunawan, menegaskan bahwa BPKH menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana haji dengan mengutamakan keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dengan strategi investasi inovatif, dana haji tidak hanya mendukung keberangkatan jamaah, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional.
BACA JUGA:Kontribusi Besar bagi Masyarakat, Menkomdigi Nilai Ojol Layak dapat THR
BACA JUGA:Kemendes dan BNN Perkuat Sinergi, Desa Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
Namun, tantangan tetap ada, mengingat BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, atau cadangan kerugian dari laba bersih. Untuk mengatasinya, BPKH mendorong revisi regulasi agar dapat mengalokasikan dana cadangan, termasuk dari Dana Abadi Umat (DAU) yang kini mencapai Rp3,86 triliun.
Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jamaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak diluncurkan pada 2018, total penyaluran dana bagi jamaah yang masih menunggu meningkat dari Rp800 miliar pada 2018 menjadi Rp18,3 triliun pada 2025.
Keberhasilan investasi BPKH juga terlihat dari pertumbuhan saldo setoran awal jamaah, yang meningkat dari Rp25 juta menjadi sekitar Rp28 juta. Dari sisi pengembalian investasi, BPKH mencatat peningkatan dari 5,45 persen pada 2018 menjadi 6,9 persen pada 2024, memberikan manfaat nyata bagi jamaah.
Selain itu, Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH telah digunakan untuk berbagai program kemaslahatan seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Dengan revisi regulasi, potensi pemanfaatan dana ini bisa lebih optimal. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi umat Islam di Indonesia. (antara)