BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada para pelaku judi online (Judol). Pernyataan ini disampaikan di sela kunjungan kerjanya di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024.
"Enggak ada (wacana pelaku judi online dapat bansos)," kata Jokowi. Ia juga menyatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur pemberian bansos bagi keluarga yang terdampak judi online. "Gak ada," ujar Jokowi lagi.
Klarifikasi Menko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang membolehkan korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Ia menjelaskan bahwa korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Korban Judi Online Tidak Berhak Masuk DTKS
BACA JUGA:Tegas! Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Bansos untuk Korban Judi Online
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos karena mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis. Wacana ini, menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi-bagi bansos. Bukan begitu," pungkasnya.