BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tahap dua berkas kepada penuntut umum untuk 10 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan 10 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) tersebut diumumkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Berikut adalah 10 tersangka yang dilimpahkan. Pertama, Toni Tamsil alias Akhi (TT), yang telah menjalani persidangan di PN Pangkalinang atas dugaan perintangan penyidikan.
Kedua, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2011. Ketiga, Emil Ermindra (EE), mantan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018.
Keempat, Hasan Tjhie (HT) Direktur Utama CV VIP. Kelima, MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP. Keenam Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP.
BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Timah Ilegal Belitung - Bangka, Ini Perannya
BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara
Kemudian ketujuh, Robert Indarto (RI) Direktur Utama PT SBS. Kedelapan, Kwang Yung alias Buyung (BY) mantan Komisaris CV VIPRosalina (RL). Kesembilan, General Manager PT TIN. Dan kesepuluh, Suparta (SP) Direktur Utama PT RBT.
Setelah penuntutan selesai disusun, ini berarti total 12 berkas kasus siap untuk sidang, termasuk kasus Toni Tamsil yang sedang berjalan di PN Pangkalpinang. Persidangan untuk 12 kasus direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Kejagung telah melimpahkan 13 dari 22 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah. Sementara itu, 9 berkas dan tersangka masih dalam proses.
Berikut ini adalah daftar tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian hingga Rp 300 triliun yang belum dilimpahkan Tim Penyidik Jampidus Kejagung:
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL), beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik dari Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019
- Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
BACA JUGA:Kisah Helena Lim, Sukses Bisnis Berubah Jadi Mimpi Buruk Korupsi Timah
BACA JUGA:Kasus Timah Ilegal di Belitung, Ada Peran Buyung di Balik Terdakwa Aloy?
Dari 9 berkas kasus korupsi timah tersebut, salah satunya adalah tersangka Hendry Lie, bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air yang hingga kini belum ditahan atau dibawa dengan paksa. (*)