Kasus Timah Ilegal di Belitung, Ada Peran Buyung di Balik Terdakwa Aloy?

Terdakwa Aloy saat menjalani sidang perdana kasus timah ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 11 Juni 2024 (Ainul Yakin)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terungkap ada dugaan peran sejumlah orang dalam kasus timah ilegal di Belitung yang menjerat terdakwa Albet Arizona (Aloy). Seperti Edi Kodri alias Buyung dan rekan-rekannya.

Peran sejumlah orang yang terlibat kasus timah ilegal ini, terungkap saat sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Belitung, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 11 Juni 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, terdakwa Aloy didampingi penasihat hukumnya Mardi Gunawan, JPU Kejari Belitung Frans Mona membacakan dakwaannya. 

Frans memaparkan, pada Bulan Maret 2024, Aloy menuju ke rumah Buyung dengan membawa beberapa karung timah menggunakan mobil Triton. Setiba di gudang rumah Buyung dia melakukan pemanggangan pasir timah. 

Usai dipanggang, pasir timah itu lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, Aloy melaporkan ke Buyung mengenai hasil timah yang didapatnya. 

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Diamankan Karena Miliki 16 Paket Sabu

BACA JUGA:62 Jemaah Haji Belitung Siap Jalani Puncak Ibadah Haji 2024

Kemudian Buyung memerintahkan kepada Aloy menjual pasir timah yang dimuat dalam karung tersebut kepada Kim atau ke meja goyang milik rekannya.

Setelah itu, uang hasil penjualan timah itu dipakai untuk membayar sejumlah kebutuhan. Lalu sisanya diberikan kepada Buyung. Hal itu dilaksanakan hingga berulang kali hingga akhrinya Aloy diamankan Satreskrim Polres Belitung.

Dalam kasus ini, tersangka Aloy dikenakan Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebab diduga dia telah melakukan penampungan, pengelolahan dan melakukan aktivitas penambangan timah di luar IUP PT Timah. Untuk barang bukti yang diamankan alat penggorengan hingga delapan karung timah. 

Setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa Aloy melalui pengacaranya Mardi Gunawan menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

"Kami akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan), yang mulia, " kata Mardi Gunawan di hadapan majelis hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. 

BACA JUGA:Festival Gunong Tajam Tahun 2024 Siap Digelar, Perkenalkan Keunikan Desa Kacang Butor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan