Kasus Timah Ilegal di Belitung, Ada Peran Buyung di Balik Terdakwa Aloy?
Terdakwa Aloy saat menjalani sidang perdana kasus timah ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 11 Juni 2024 (Ainul Yakin)--
BACA JUGA:Pemkab Belitung Terima Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengolah timah ilegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan Satreskrim Polres Belitung, di rumah Buyung Desa Air Merbau, 3 Maret 2024.
Aloy diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil, 8 karung berisikan timah seberat 319 kg, 1 karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan, yang kemudian dibawa ke Polres Belitung.