Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita
Ilustrasi - Pedagang mengangkut minyak goreng MinyaKita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta-Andreas Fitri Atmoko/nym/pri-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Konsumen minyak goreng MinyaKita di Indonesia kembali mendapat pukulan setelah Satgas Pangan Polri mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian takaran pada produk ini. Minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 700 hingga 900 mililiter.
Temuan ini pertama kali mencuat setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret.
Inspeksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait harga MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan ketidaksesuaian isi kemasan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda. Hasilnya, seluruh sampel yang diuji terbukti tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
BACA JUGA:Mentan Amran Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dan Kurang dari 1 Liter
BACA JUGA:Ketahuan Curang! Mentan Perintahkan Segel Tiga Produsen Minyakita
“Tiga produsen yang produknya diuji adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten,” jelas Brigjen Pol. Helfi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara memiliki volume lebih sedikit dari seharusnya. Begitu juga dengan kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Satgas Pangan Polri segera menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan. Sementara itu, Menteri Pertanian menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Andi Amran Sulaiman.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar hak konsumen terlindungi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk MinyaKita dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (antara)