Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Rabu, 12 Juni 2024, adik bos Aon didampingi oleh delapan pengacara (Babel Pos)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sidang perdana untuk kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi timah yang melibatkan Toni Tamsil alias Akhi, adik dari tersangka bos Tamron alias Aon.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024, adik bos Aon didampingi oleh delapan pengacara. Para pengacara ini terdiri dari gabungan dari wilayah Bangka Belitung (Babel) dan Jakarta.

Kedelapan pengacara yang mendampingin adik Bos Aon dalam sidang, di antaranya adalah Jhohan Adhi Ferdian, Ali Akbar, Handika Honggowongso, Eri Imran, Fadhly, dan Putu Lanang Widhi.

Ketua Tim Pengacara, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang akan berlangsung pada Jumat pekan depan, tanggal 21 Juni 2024. "Kita langsung saja ke pokok materi perkara," kata Jojo.

Menanggapi isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Syamsul Bahri Siregar, Jojo menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi hak JPU. Keabsahan tuduhan akan diuji dalam persidangan nanti.

BACA JUGA:Modus Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal Terbongkar, Dari Belitung ke Bangka Selatan

BACA JUGA:Pemuda Ditangkap Bersama Boneka Teddy Bear Terkait Kasus Narkoba

"Kita akan uji semuanya di muka sidang. Kita juga telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk membela kepentingan klien kita, baik itu dari saksi maupun ahli yang akan dihadirkan nantinya," ujarnya.

Pada persidangan yang berlangsung selama sekitar satu jam dengan fokus pada dakwaan, Irwan Munir memimpin majelis yang terdiri dari hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini dalam sebuah sesi online.

Pada akhir persidangan, Irwan Munir memutuskan untuk melanjutkan sidang awal secara daring, tetapi memerintahkan bahwa sidang-sidang berikutnya akan dilakukan secara tatap muka, dengan terdakwa dihadirkan di ruang sidang. "Sidang berikutnya, terdakwa harus hadir di sini," demikian perintahnya.

Dalam inti dakwaannya, JPU menuduh terdakwa telah dengan sengaja menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah perusahaan tambang IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut dakwaan, pada bulan Januari 2024, terdakwa diduga menghalangi penyidik dalam upaya memperoleh bukti berupa data dan dokumen dari perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). 

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari Belitung Lolos di Pelabuhan Sadai, Polisi Diabaikan?

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Pangkalpinang, Mabuk Miras dan Kencan MiChat Berujung Maut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan