BELITONGEKSPRES.COM - Kisah yang menyedihkan terjadi ketika NR (26) tanpa belas kasihan mencuri uang sejumlah Rp8.500.000 dari teman sekamar satu kos di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Peristiwa ini berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban JM (22), tinggal di jalan tambang 10, Desa Rindik, bersiap untuk berangkat bekerja di laut Sukadamai.
Sebelum berangkat, ia meletakkan tas berisi uang senilai Rp15.600.000 di dalam lemari pakaiannya. Setelah itu, korban pergi ke rumah atasannya untuk menitipkan kunci kos, sebelum akhirnya berangkat ke laut.
Keesokan harinya, Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 08.09 WIB, korban pergi ke rumah atasannya lagi untuk mengambil kunci kos. Namun, ketika sampai di rumah, ia terkejut melihat sebatang korek api di atas kasurnya.
Merasa curiga, ia segera memeriksa tas uangnya, hanya untuk menemukan bahwa sejumlah Rp8.500.000 telah hilang. Sisanya, Rp7.100.000, masih ada. JM segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Washing Plant PT Timah, Siapa Tersangka Selanjutnya?
BACA JUGA:Waspada La Nina Ancam Indonesia, Warga Babel Diingatkan Hujan Lebat dan Badai November?
Kasie Humas Polres Basel, IPDA G.J. Budi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Jumat, 7 Juni 2024, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian diduga adalah teman kos korban sendiri," kata Budi kepada Babel Pos, 9 Juni 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Rabu, 5 Juni 2024, sore hari, pelaku meminjam kunci kos dari bosnya, lalu langsung pergi ke rumah kos untuk mengambil uang Rp8.500.000. Pelaku tidak mengambil semua uang itu, mungkin agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Tim Opsnal segera bergerak menuju pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar), setelah mengetahui bahwa pelaku akan kabur menggunakan kapal angkutan. Mereka telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Babar sebelumnya.
"Pelaku berada di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, dan diduga akan melarikan diri menggunakan kapal angkutan," jelas Budi.
Dengan kerja sama yang cepat, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku, NR (26). Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian, sementara sisanya hanya Rp968.000.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Basel, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.