Korupsi Proyek Washing Plant PT Timah, Siapa Tersangka Selanjutnya?

kepala proyek Dr Ichwan Azwardi dan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar yang menjadi tersangka korupsi proyek Washing Plant dan CSD milik PT Timah (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi terkait proyek Washing Plant dan Cutting Suction Dredge (CSD) milik PT Timah telah mencuat, menarik perhatian publik terutama setelah beberapa nama terkemuka menjadi tersangka dalam kasus serupa sebelumnya. 

Meski sejumlah nama besar termasuk Harvey Moeis dan Helena Liem telah terseret dalam kasus tata niaga komoditas timah, intern PT Timah saat ini nampaknya belum terlibat secara langsung, dengan sebagian besar dari mereka hanya menjadi saksi.

Namun, fokus kini beralih pada proyek CSD dan Washing Plant, yang baru-baru ini menyeret dua tersangka utama. Dr Ichwan Azwardi, sebagai kepala proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, menjadi terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar (ALW), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 4 Januari 2024.

Alwin Albar juga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang saat ini sedang disidik oleh Kejagung. Ini menjadikan Alwin sebagai tersangka ketiga di lingkungan PT Timah, menyusul rekan-rekannya yang telah lebih dulu ditahan.

BACA JUGA:Waspada La Nina Ancam Indonesia, Warga Babel Diingatkan Hujan Lebat dan Badai November?

BACA JUGA:Kementerian ESDM Segera Terbitkan IPR, Penambang di Bangka Belitung Harap Bersabar

Meski baru dua nama yang terungkap dalam kasus Tipikor CSD dan Washing Plant ini, namun nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp 30 miliar memicu pertanyaan apakah ada tersangka lain yang terlibat. 

"Ini masih tahap perdana. Seiring waktu, penyidikan akan terus berkembang dan bisa saja menambah jumlah tersangka baru," kata Asintel Fadil Regan Kejati Babel.

Dari sini terlihat jelas bahwa Ichwan tidak beroperasi sendiri dalam proyeknya. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar lebih menunjukkan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam proyek Tipikor CSD dan Washing Plant milik PT Timah.

Proyek eksplorasi ini dimulai pada 19 Desember 2017 dan selesai pada 31 Desember 2018. Awalnya, pembangunan proyek oleh divisi logistik dan produksi PT Timah ini berkaitan langsung dengan hasil penelitian mereka sendiri yang menunjukkan adanya kandungan pasir timah dengan jutaan ton di pantai Tanjung Gunung. 

Hal ini mendorong perlunya pembangunan CSD untuk eksplorasi pasir timah. CSD, atau Cutter Suction Dredger, adalah sebuah kapal isap yang digunakan untuk memindahkan material seperti tanah, pasir, atau lumpur dari bawah permukaan air. Namun, proyek ini hanya membangun washing plant tanpa CSD yang seharusnya mendampinginya.

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Babel, Berikut 22 TKP dan BB Hasil Kejahatan

BACA JUGA:Polda Babel Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, 2 Pelaku Beraksi di 22 TKP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan