Korupsi Proyek Washing Plant PT Timah, Siapa Tersangka Selanjutnya?

kepala proyek Dr Ichwan Azwardi dan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar yang menjadi tersangka korupsi proyek Washing Plant dan CSD milik PT Timah (ist)--

Masalahnya tidak berhenti di situ. Ternyata, pengadaan mesin untuk washing plant dilakukan melalui proses assembling, bukan built-up seperti seharusnya. Assembling dilakukan sendiri oleh bagian logistik PT Timah, yang menimbulkan dugaan bahwa mesin-mesin ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Lebih parahnya lagi, mesin-mesin ini sering mengalami kerusakan sehingga mengganggu operasional eksplorasi. Selain itu, hasil eksplorasi pasir timah ternyata jauh dari ekspektasi, menyebabkan kerugian bagi PT Timah.

Kabar dari internal penyidik juga menyebutkan adanya masalah dengan mesin-mesin ini. Namun, pada tahun 2018, terjadi serah terima proyek antara kepala logistik dan kepala produksi darat, meskipun mesin-mesin tersebut tidak beroperasi dengan baik.

Saat ini, kondisi proyek semakin memburuk. Mesin-mesin, terutama pada washing plant, hilang entah ke mana. Bocoran mengungkapkan bahwa bagian-bagian mesin tersebut tersebar di beberapa tempat, mulai dari Belitung, Belinyu, hingga Muntok. Proyek CSD Tanjung Gunung kini sudah tidak beroperasi sama sekali.

Bahkan, ada informasi dari sumber bahwa modus dan praktik korupsi semacam ini sudah lama terjadi di PT Timah. Pengadaan mesin dengan cara assembling seharusnya tidak terjadi, karena nilai mesin pertambangan melebihi Rp 500 juta dan seharusnya dilakukan melalui proses lelang. Namun, dengan niat yang tidak baik, pengadaan dilakukan secara assembling atau pembelian perbagian yang kemudian dirakit sendiri.

BACA JUGA:Tokoh Misterius di Balik Kasus Korupsi Timah, Tak Satupun Terseret Jeratan Hukum

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Dalami SPBE dan Dana Hibah, Kunjungi Diskominfos dan Kesbangpol Bali

Ini menunjukkan bahwa pembelian bagian-bagian mesin sudah menjadi hal biasa dengan adanya pihak langganan khusus di dalam perusahaan tersebut. Praktik seperti ini menjadi penyebab utama dari masalah-masalah dalam proyek-proyek seperti CSD Tanjung Gunung ini.

Fakta Baru Terkuak di Persidangan?

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, dakwaan terkait dugaan korupsi dalam Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk mengungkap sejumlah ketidakberesan yang terkait dengan feasibility study (FS) dan pengeluaran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tanpa proses lelang yang seharusnya.

Dakwaan jaksa mengungkap sejumlah ketidakberesan terkait FS yang disusun oleh Dr Ichwan Azwardi, yang menjabat sebagai kepala proyek. Awalnya, FS itu menggembirakan, namun kini terungkap beberapa kelebihan yang mencurigakan.

Tim yang terlibat dalam penyusunan FS tersebut terdiri dari Ricky Vernandes (Kepala bidang perencanaan dan evaluasi penambangan), Erwin Suheri (Kepala bidang geologi tambang), dan Nono Budi Priono (Kepala bidang Teknik Pengolahan).

Pada 23 Agustus 2017, dalam FS tersebut disebutkan bahwa di WIUP Tanjung Gunung, blok yang akan ditambang, terdapat sumber daya terukur timah sebanyak 12.600 ton SN dari total 24.850 ton SN, berdasarkan data validasi sumber daya dan cadangan PT Timah Tbk tahun 2016.

BACA JUGA:Kontraktor CV Ghuno Dhio Diblacklist, Proyek Dermaga Wisata Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai

BACA JUGA:DPR RI Soroti Reklamasi Lahan Tambang Timah di Bangka Belitung, Dorong Percepatan Pemulihan Lingkungan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan