Wakil Ketua DPRD Babel Dalami SPBE dan Dana Hibah, Kunjungi Diskominfos dan Kesbangpol Bali
Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi didampingi Anggota Komisi I yang membidangi Pemerintahan, saat mengunjungi Kesbangpol Provinsi Bali di Denpasar (Istimewa)--
DENPASAR, BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Beliadi melakukan kunjangan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Bersama Komisi I DPRD Babel, Beliadi mengunjungi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Bali. Selain itu, juga kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
Bali sebagai salah satu provinsi yang memperoleh penghargaan Digital Goverment Award SPBE Summit 2024, dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik.
Maka, pemerintah Provinsi Bali menjadi salah satu rujukan dalam kegiatan kunjungan kerja Beliadi bersama Safri dari Komisi I DPRD Babel.
Menurut Beliadi, bahwa kunjungan itu seiring dengan semangat digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan adopsi digitalisasi, dapat meningkatkan kecepatan dan kepuasan dalam pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BACA JUGA:Kontraktor CV Ghuno Dhio Diblacklist, Proyek Dermaga Wisata Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai
Kata Beliadi, keberhasilan ini akan dijadikan contoh dan menjadi masukan dari mereka sebagai Wakil Rakyat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Selain itu, ini juga contoh keberhasilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali dalam merangkul ormas yang ada di Bali," kata Beliadi dalam rilis yang diterima Belitong Ekspres, Kamis 6 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Agus Arjawa Tangkas memaparkan kunci sukses mereka.
Ada beberapa faktor yang menjadi kunci keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan SPBE. Hal ini disampaikan pada pertemuan di Ruang Rapat Video Conferense Senin 3 Juni 2024.
Koloborasi menjadi keharusan dalam menerapkan SPBE. Dilanjutkan dengan pembentukan Lembaga (UPTD) untuk pengembangan dan integrasi layanan digital.
"Pemerintah Daerah harus mendorong kompetisi antar Perangkat Daerah dalam penerapannya," ucap I Gede Agus Arjawa Tangkas.