BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan ketat. Izin tambang ini diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, sebagaimana ditayangkan dalam siaran digital dari Sekretariat Presiden pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya (izin usaha pertambangan) juga sangat ketat," ujar Presiden Jokowi seperti dilansir dari Antara.
Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
BACA JUGA:Oknum Polisi Diperiksa Propam Polres Belitung, Diduga Suplai BBM Ilegal ke Perusahaan Tambang
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa IUPK bukan diberikan langsung kepada lembaga atau ormas keagamaan itu sendiri, melainkan kepada lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi di organisasi kemasyarakatan maupun mungkin perusahaan (PT) dan lain-lain. "Jadi, badan usahanya yang menerima IUPK, bukan organisasi kemasyarakatannya," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan.
BACA JUGA:Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat, Pemprov Babel Desak Kementerian ESDM RI
Kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang mencakup kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Sudah Dilimpahkan, Segera Sidang di Kejari Jakarta Selatan