PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan akan diatur oleh ketentuan yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (antara)
Kategori :
Terkait
Sabtu 19 Oct 2024 - 19:01 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Pamit Setelah 10 Tahun, Refleksi Perjalanan Bersama Presiden Jokowi
Jumat 18 Oct 2024 - 21:47 WIB
Istana Kepresidenan Siapkan Penghormatan untuk Jokowi Saat Serah Terima dengan Prabowo
Jumat 18 Oct 2024 - 21:17 WIB
Calon Menteri Prabowo Subianto Jalani Pelatihan Khusus Selama Tiga Hari di Akmil
Jumat 18 Oct 2024 - 15:48 WIB
Nadiem Harap Agar Program Program Merdeka Belajar Tetap Berlanjut dalam Kabinet Mendatang
Jumat 18 Oct 2024 - 15:28 WIB
Jaminan Kesehatan Purnatugas Merupakan Bentuk Kepedulian Jokowi kepada Mantan Menteri
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 22:15 WIB
Bareskrim Polri Amankan Puluhan Ton Timah Ilegal Diduga dari Belitung, Kadiv Humas Belum Merespon
Senin 25 Nov 2024 - 14:59 WIB
Mampir Guyon
Senin 25 Nov 2024 - 15:39 WIB
Bupati Beltim Serukan Penolakan Politik Uang dalam Pilkada 2024
Senin 25 Nov 2024 - 16:03 WIB
Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO
Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB
Hanya 100 Unit di Indonesia, Suzuki Jimny White Rhino Edition Tampil di GJAW 2024
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 22:05 WIB
Maman Abdurrahman: UMKM Seperti Diberi 'Nyawa' Baru dengan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet
Senin 25 Nov 2024 - 21:49 WIB
Fakta Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang Terlibat Kasus Judi Online Kemkomdigi
Senin 25 Nov 2024 - 21:36 WIB
BGN Gandeng Pos Indonesia Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional Jangkau Wilayah 3T
Senin 25 Nov 2024 - 21:24 WIB
Menaker Sebut Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Fokus Penetapan UMP 2025
Senin 25 Nov 2024 - 21:02 WIB