Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Presiden Jokowi Paparkan Persyaratan Ketat IUPK dan Prosesnya

Rabu 05 Jun 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan akan diatur oleh ketentuan yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (antara)

Kategori :