PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan akan diatur oleh ketentuan yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (antara)
Kategori :
Terkait
Sabtu 19 Oct 2024 - 19:01 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Pamit Setelah 10 Tahun, Refleksi Perjalanan Bersama Presiden Jokowi
Jumat 18 Oct 2024 - 21:47 WIB
Istana Kepresidenan Siapkan Penghormatan untuk Jokowi Saat Serah Terima dengan Prabowo
Jumat 18 Oct 2024 - 21:17 WIB
Calon Menteri Prabowo Subianto Jalani Pelatihan Khusus Selama Tiga Hari di Akmil
Jumat 18 Oct 2024 - 15:48 WIB
Nadiem Harap Agar Program Program Merdeka Belajar Tetap Berlanjut dalam Kabinet Mendatang
Jumat 18 Oct 2024 - 15:28 WIB
Jaminan Kesehatan Purnatugas Merupakan Bentuk Kepedulian Jokowi kepada Mantan Menteri
Terpopuler
Sabtu 18 Jan 2025 - 18:30 WIB
Solusi Banjir Rob Tanjungpendam, BPBD Belitung Pasang Tanggul Inovatif Geobag
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:15 WIB
Fakhruddin Serukan Pengembalian Uang Korupsi Timah untuk Pembangunan Babel
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:21 WIB
Reses DPRD Babel 2025, Taufik Rizani Serap Aspirasi Infrastruktur di Belitung
Sabtu 18 Jan 2025 - 15:02 WIB
Dana Anagata
Sabtu 18 Jan 2025 - 17:29 WIB
Panitia Musyawarah IX Pokja Wartawan Belitung Silaturahmi dengan Pj Bupati
Terkini
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:46 WIB
Perjuangan Gregoria Mariska Tunjung Terhenti di Semifinal India Open, Siap Bangkit di Indonesia Masters
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:36 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Gunakan HP di Toilet, 'Senjata Biologis' Penyebar Penyakit!
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
Impor Pangan Utama Dihentikan, Pemerintah Optimistis Swasembada Pangan Tercapai
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
3 Shio yang Diramalkan Hidup Kaya Raya Sepanjang Hayat, Cek Apakah Anda Termasuk?
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:14 WIB