PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan akan diatur oleh ketentuan yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (antara)
Kategori :
Terkait
Sabtu 19 Oct 2024 - 19:01 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Pamit Setelah 10 Tahun, Refleksi Perjalanan Bersama Presiden Jokowi
Jumat 18 Oct 2024 - 21:47 WIB
Istana Kepresidenan Siapkan Penghormatan untuk Jokowi Saat Serah Terima dengan Prabowo
Jumat 18 Oct 2024 - 21:17 WIB
Calon Menteri Prabowo Subianto Jalani Pelatihan Khusus Selama Tiga Hari di Akmil
Jumat 18 Oct 2024 - 15:48 WIB
Nadiem Harap Agar Program Program Merdeka Belajar Tetap Berlanjut dalam Kabinet Mendatang
Jumat 18 Oct 2024 - 15:28 WIB
Jaminan Kesehatan Purnatugas Merupakan Bentuk Kepedulian Jokowi kepada Mantan Menteri
Terpopuler
Kamis 13 Mar 2025 - 17:49 WIB
Dorong Hadirnya Perbup, Forum Pengembang Belitung Audiensi dengan Bupati
Kamis 13 Mar 2025 - 14:41 WIB
Kemenag Imbau Panitia Amil Zakat Fitrah Segera Terbentuk di Belitung
Kamis 13 Mar 2025 - 23:19 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Spesial Jantung RSUD Babel Resmi Ditahan
Kamis 13 Mar 2025 - 22:23 WIB
Rotasi Jabatan di Polda Babel, 5 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Diganti
Kamis 13 Mar 2025 - 22:40 WIB
Hanafi, Perawat Warisan Intelektual Sukarno-pastor Belanda di Ende
Terkini
Kamis 13 Mar 2025 - 23:57 WIB
Ramadhan Mewujudkan Ekonomi Madani di Indonesia
Kamis 13 Mar 2025 - 23:54 WIB
Mentan Amran Soroti Kasus Kecurangan Takaran Minyakita, 10 Ton Minyak Jadi Barang Bukti
Kamis 13 Mar 2025 - 23:47 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas BBM Pertamina
Kamis 13 Mar 2025 - 23:39 WIB
Kejagung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan
Kamis 13 Mar 2025 - 23:37 WIB