BELITONGEKSPRES.COM - Kejagung resmi menahan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.
Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Bambang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.
"Saudara BGA, berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Ini Perannya!
BACA JUGA:Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Telah Diperiksa, Polri Sebut Tidak Ada Masalah
Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang berperan dalam mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.
Sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu, Bambang mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutup Kuntadi.