Menurutnya, MPR tidak hanya melantik presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil pemilu.
Sebelum pelantikan dilakukan, langkah awal yang harus diambil adalah proses penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui Ketetapan (TAP) MPR.
Proses ini dianggap sebagai tindakan hukum administratif dan tidak memerlukan proses pengambilan keputusan lagi.
"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," pungkasnya.
Kategori :