Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Selasa 30 Apr 2024 - 21:12 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan menyita aset siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, termasuk Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, jika terbukti terlibat.

"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Kuntadi menjelaskan bahwa adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi tidak secara otomatis menghalangi penyitaan aset oleh penyidik.

"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," tambahnya.

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut adanya perjanjian pemisahan harta antara kliennya dan Sandra Dewi, yang menurutnya telah ada sejak awal pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bertemu CEO Microsoft di Istana, Tawarkan Pembangunan Pusat Riset di IKN

BACA JUGA:Pemerintah Saudi Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Visa untuk Berhaji

"Jadi sebelum Pak HM dan Ibu SD Melaksanakan Perkawinan Beliau berdua Melakukan Terlebih dahulu Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Perjanjian Oktober 2016 dan perkawinan November 2016. Jadi sebulan sebelum perkawinan mereka sudah membuat perjanjian pisah harta," kata Harris saat dikonfirmasi.

Tujuh Mobil Disita

Total ada 7 mobil milik Harvey yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Pada Senin, 1 April 2024, saat penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen The Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), disita dua unit mobil mewah. 

BACA JUGA:Kakek di Malang Dituduh Curi Motor, Dipukul Balok Kayu Hingga Tewas

BACA JUGA:Jokowi dan AHY Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Kedua mobil tersebut adalah dua unit Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 sampai Rp 25 miliar. Selain itu, juga disita mobil MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksir mencapai Rp 600 sampai Rp 750 juta.

Kemudian, pada Kamis, 18 April 2024, Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang terletak di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Dari sana, penyidik menyita dua mobil jenis SUV Lexus RX300 dan Toyota Vellfire Caravan.

Selanjutnya, pada Kamis, 25 April 2024, Kejaksaan Agung kembali menyita 3 mobil milik Harvey. Kali ini, mobil yang disita adalah 2 unit Ferrari dan 1 Mercedes-Benz.

Kategori :