Penelusuran dari Hulu ke Hilir
Hudi Yusuf, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, ikut memberikan tanggapannya mengenai kasus korupsi dalam urusan perdagangan pertimahan yang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
BACA JUGA:2 Nama Besar Calon Tersangka, Selebriti dan Politisi Terlibat Korupsi Timah?
BACA JUGA:Komisaris dan Staf PT RBT Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Timah
Sebagai orang yang berprofesi sebagai dosen dan advokat, Hudi Yusuf, juga mempertanyakan pengusutan yang dilakukan terhadap Sandra Dewi dalam dugaan kasus tata niaga timah tersebut.
"Harusnya, meskipun tidak ada aturan yang mengatur secara tegas, pihak berwenang seharusnya melakukan penyelidikan dari awal hingga akhir," ujar Hudi Yusuf kepada awak media.
Hudi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah apakah pegawai negeri yang memiliki kebijakan dan kewenangan sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
"Korupsi tidak bisa berdiri sendiri; pasti ada kerja sama antara pengusaha dan pihak berwenang, dalam hal ini pegawai negeri yang bersangkutan," tambah Hudi Yusuf.
BACA JUGA:Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Timah? Berpeluang Menjadi Tersangka
Dia menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sulit untuk memisahkan antara peran pengusaha dan pejabat atau pemegang kekuasaan. Hudi Yusuf juga mengomentari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sandra Dewi dalam kasus Harvey Moeis.
Dia menekankan bahwa kemungkinan terbesar terlibat adalah pejabat yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan apakah suatu tindakan korupsi akan dilakukan atau ditolak.
"UU Tipikor, khususnya Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kekuasaan, pastilah melibatkan pejabat yang memiliki keputusan. Dan ada juga Pasal 12 yang berkaitan dengan gratifikasi, yang tentunya melibatkan pejabat," tandasnya.