Komisaris dan Staf PT RBT Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Timah

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel).

Kali ini pemeriksaan 2 saksi dari PT RBT. Pada Rabu, 3 Maret 2024, di Gedung Bundar Kejagung, kedua saksi yang diperiksa adalah AGR, yang menjabat sebagai Komisaris PT RBT, dan KNNG staf dari PT RBT.

Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terkait dengan PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan wilayah IUP di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 yang menyeret nama TN alias AN dan lainnya.

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan terkait perkara yang tengah dihadapi.

BACA JUGA:Ekonomi Biru Didorong Pemprov Babel untuk Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Polda Babel Berhasil Tangkap Pelaku Praktik Prostitusi Online Via WA di Pangkalpinang

"Pemeriksaan saksi kali ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam kasus yang dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan