TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Minta PSU Pada 26 Juni

Rabu 27 Mar 2024 - 21:30 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, telah meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Selain itu, Todung Mulya Lubis juga mengusulkan agar MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada tanggal 26 Juni 2024.

"Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon pserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ujar Todung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 27 Maret.

Todung menjelaskan bahwa perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran Pemilu yang seharusnya dijalankan dengan jujur, adil, dan bebas.

BACA JUGA:Korban Penipuan Berkedok Haji Furoda Ditelantarkan di Arab Saudi, Polri Amankan Satu Orang Tersangka

BACA JUGA:Soal Dugaan Kadernya Lakukan Pelecehan Seksual, PSI DKI Sebut Sedang Lakukan Proses Internal 

"Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," beber Todung.

Todung menekankan bahwa dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki keberanian untuk melakukan pembuktian yang tidak terbatas pada perolehan suara saja. Menurutnya, pembuktian tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang terjadi sejak tahap prapencoblosan hingga pascapencoblosan.

Pasalnya, dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama ini, MK cenderung hanya fokus pada perbedaan perolehan suara, tanpa melihat keseluruhan integritas Pemilu. Todung menegaskan bahwa proses pada tahap prapencoblosan dan pascapencoblosan adalah bagian yang tak terpisahkan, dan oleh karena itu juga harus diperhitungkan dalam pembuktian di MK.

"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," ungkap Todung.

Todung menyatakan bahwa makna tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mempertimbangkan semua pelanggaran yang terjadi dalam semua tahapan pemilihan.

BACA JUGA:Hakim MK Lakukan Rapat RPH Jelang Sidang Perkara PHPU Pilpres

BACA JUGA:Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Baru, Kasus Korupsi Timah Babel

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu," tutupnya. 

Kategori :