BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori, menyerukan kepada perusahaan agar membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ansori Minggu, 24 Maret 2024.
Menurut Ansori, pembayaran THR yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan membantu mencegah terjadinya perselisihan antara karyawan dan perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Kami berharap tidak ada ketegangan atau kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan dalam hal pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah, sehingga penting untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Babel Turun Tinjau Lampu PJU di Belitung , Pastikan Pemasangan Tepat Sasaran
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Digelar Senin Ini
Ansori juga menegaskan Pemkab Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 560/208/KUKMPTK.IV/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah, serta harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil.
"Kami juga mengajak perusahaan untuk melakukan pembayaran THR lebih awal dari jatuh tempo pembayaran yang ditentukan," jelas Ansori.
Lebih lanjut, Ansori menyampaikan bahwa DPRD Belitung mendorong pemerintah daerah untuk membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Rekomendasi Penghentian Tambak Udang Diacuhkan, PT KPN Babat Mangrove di Pulau Seliu
BACA JUGA:Pemkab Belitung Keluarkan SE Terkait Pemberian THR, Harus Dibayar Penuh
Ini sebagai sarana untuk menampung aduan dari karyawan yang mengalami masalah dalam pembayaran THR. DPRD Belitung siap menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait masalah pembayaran THR," tandasya.