Menaker Yassierli: THR bagi Pengemudi Ojol dalam Tahap Finalisasi Regulasi
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menerima audiensi para massa aksi dari aliansi sopir ojek online (ojol), taksi online dan kurir di lobi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2)--Ryandi Zahdomo
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir di lobi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam pertemuan ini, ia menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya menyusun regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor transportasi online.
Dalam diskusi tersebut, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para ahli serta bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) untuk memahami kebijakan yang diterapkan di berbagai negara dalam menangani hak-hak pekerja transportasi online.
“Kami sedang dalam tahap finalisasi regulasi mengenai pemberian THR bagi teman-teman pengemudi ojol dan kurir. Kami mohon sedikit waktu untuk menyelesaikannya dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hasto Kembali Dipanggil KPK, PDIP Minta di Tunda Karena Alasan Pengajuan Praperadilan Lagi
BACA JUGA:Prabowo Sebut Hasil dari Efisiensi USD 24 Miliar Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Menteri Yassierli juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pemilik platform transportasi online. Menurutnya, momentum pembahasan THR ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak demi kesejahteraan bersama.
Sementara itu, aksi demonstrasi para pengemudi ojek online di Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung pada Senin, 17 Februari, menyoroti sejumlah tuntutan. Selain pemberian THR, mereka juga memprotes tarif rendah dan sistem kemitraan yang dianggap tidak menguntungkan bagi para pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengemudi ojol telah memenuhi kriteria sebagai pekerja. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR seperti pekerja di sektor lainnya.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, driver ojol sudah masuk dalam kategori pekerja karena adanya hubungan kerja yang mencakup pekerjaan, upah, serta perintah kerja,” ujar Lily dalam aksi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyatakan bahwa pengemudi ojol, baik roda dua maupun roda empat, serta kurir, seharusnya menerima THR. Pernyataan ini semakin memperkuat tuntutan para pengemudi agar hak-hak mereka diakui secara resmi melalui kebijakan yang mengikat. (jawapos)