BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembakaran dan pengerusakan aset milik PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong kembali ditunda. Para terdakwa yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin.
Hal itu disampaikan Arizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian saat sidang, Senin 18 Desember 2023.
"Izin yang mulia, hari ini (kemarin, red), kita masih belum siap membacakan tuntutan (kepada para terdakwa). Kemungkinan hari Kamis, akan kita bacakan," kata JPU Kejari Belitung Arizal.
Setelah mendengar ungkapan JPU Kejari Belitung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Akan Rekrut 547 Pengawas TPS
BACA JUGA:Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni
"Sidang akan dilakukan kembali pada Kamis 21 Desember 2023 dengan agenda tuntutan, " kata Decky sambil pengetuk palu hakim.
Sementara itu, di sidang Martoni yakin kasus penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang diperiksa. Yakni Amran dan Samsul Basroni.
Dalam keterangannya Amran memaparkan, saat itu pada tanggal 16 Agustus 2023 dia bersama Martoni mendatangi salah satu lahan milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong.
Namun, pimpinan perusahaan tersebut tidak ada di lokasi. Setelah itu, dia pulang ke rumahnya untuk menunaikan salat duhur. Selang beberapa jam dia kembali datang ke lokasi.
BACA JUGA:Sidang Kasus PT Foresta Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan
BACA JUGA:Kasus Pengerusakan PT Foresta, Hari Ini Sidang Tuntutan Terdakwa
Saat itu, massa sudah berdatangan. Lalu dia melihat ratusan massa hendak masuk ke dalam gedung. Namun dihadang oleh Martoni. Hingga akhirnya Martoni menemui Aswin perwakilan perusahaan.
Pada saat Martoni dan Aswin berdialog, secara tiba-tiba massa langsung menyerang apa yang ada di lokasi. Termasuk Aswin. Namun oleh Martoni dan pihak kepolisian, Aswin langsung dilarikan ke mobil.
Sedangkan, dari keterangan Samsul menerangkan, dalam hal ini dia sebagai korlap data. Menurutnya, sebelum terjadi aksi pengerusakan massa sempat bersitegang dengan pihak perusahaan.