"MY merupakan aparatur negara yakni sebagai lurah. Lalu ada orang yang mengajukan SKT yakni tersangka Iwan Sahi (Is) alias Agiok. Sebagai aparatur negara, dia harus melayani, " jelasnya.
Pada saat melayani pembuatan SKT tersebut MY melakukan penelitian. Seperti proses administrasi. Setelah dicek, ternyata kawasan tersebut bukan merupakan aset daerah. Sehingga dikeluarkan SKT.
"Kami juga menyayangkan sikap Kejari Belitung yang menyita sejumlah barang milik MY. Sebab, barang bukti yang disita bukan merupakan hasil kejahatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu Sudah Tepat
BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu
Sebelumnya, Dua orang pria berinisial MYdan IS asal Kabupaten Belitung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.
Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut.
Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu," Jelasnya.
BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Dishub Belitung Pantau Penumpang Pelabuhan Tanjung Ru Masih Stabil
BACA JUGA:Aksi Positif Ramadan, Para Bocil di Tanjungpandan Bangunkan Warga untuk Sahur
Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan.
"Dimana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online, " ungkapnya.
"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.