Jaga Kesucian Ramadan, Pemkab Belitung Tutup THM Sebulan Penuh

Senin 11 Mar 2024 - 22:38 WIB
Editor : Yudiansyah

"Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa," ujar Hendra Caya.

Sekda kembali menegaskan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

"Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dan aturan ini," tandas Hendra Caya.

Kategori :