BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung, Budi Prasetyo mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kelurahan Paal Satu.
Dua orang tersangka yaitu Lurah inisial MY dan IS warga Kelurahan Paal Satu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas lapangan bola.
Diduga keduanya melakukan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2022-2023.
"Kita apresiasi langkah Kejari Belitung yang telah mengusut dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik tersebut," kata Budi Prasetyo kepada Belitong Ekspres Rabu 07 Maret 2024.
BACA JUGA:Masjid Darul Muttaqin Polres Belitung Diresmikan DMI Pusat
BACA JUGA:Dua DPC Organda Pulau Belitung Dilantik
Menurut Budi, ia berharap, Kejari Belitung terus menggali dan membongkar kasus tersebut dan kasus permasalahan tanah lainnya di Belitung. Sebab, selaku wakil rakyat, dia akan terus mendukung langkah Kejari Belitung.
"Kita juga berharap pihak Kejari Belitung bisa mengusut lebih banyak permasalahan tanah dan perizinan yang masih banyak terjadi," harap Budi yang juga politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Budi meminta Kejari Belitung terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya, sehingga terus mendukung program pemerintah yakni memberantas serta bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). "Kami selaku wakil rakyat Belitung mendukung langkah kejaksaan," katanya.
Kemudian Budi juga menyebutkan, saat ini DPRD Belitung sedang dalam proses menuju Raperda tentang pengelolaan tanah negara."Kita juga akan membentuk raperda tentang pengelolaan tanah negara," tandas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, resmi menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola, Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Tetapkan IS dan YM Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Tidak Ada Pembeli Timah di Belitung, Beliadi Berharap Segera Ada Kebijakan
Kedua tersangka adalah pria berinisial MY dan IS. YM dan IS diduga korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan kabar penetapan kedua tersangka korupsi penguasaan lapangan bola tahun 2022-2023 tersebut.