Tak Ada Unsur Pidana, Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 22 May 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya menemui titik akhir. 

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Telah dilakukan gelar perkara sebagai bentuk penegasan hukum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei.

Dengan kesimpulan tersebut, Bareskrim secara resmi menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini dihentikan. Tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Polri, Ini Hasil Penyelidikannya

BACA JUGA:Heboh Situs PeduliLindungi Tiba-Tiba Jadi Web Judi, Data 105 Juta Pengguna Terancam

Djuhandhani menjelaskan bahwa selama hampir dua bulan terakhir, pihaknya secara serius mendalami laporan TPUA, termasuk melakukan berbagai upaya investigasi dan pengujian forensik terhadap ijazah Jokowi. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ijazah yang dipermasalahkan terbukti identik dengan ijazah asli milik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya pada tahun yang sama.

"Ijazah sudah diuji di laboratorium forensik dan hasilnya memang sama dengan milik rekan-rekan seangkatan beliau. Jadi dapat kami simpulkan bahwa dokumen itu asli dan tidak mengandung unsur pemalsuan," jelas Djuhandhani.

Atas dasar itulah, Bareskrim menegaskan bahwa laporan dugaan ijazah palsu ini tidak bisa dilanjutkan secara hukum. Seluruh hasil penyelidikan pun telah disiapkan untuk disampaikan kepada pihak pelapor, dalam hal ini TPUA.

“Kesimpulan kami sangat jelas: tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikannya kami hentikan,” tutup Djuhandhani.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik, setelah TPUA melaporkan dugaan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi tidak sah. Namun, hasil penyelidikan Polri kini telah mematahkan tuduhan tersebut secara resmi.  (jawapos)

Kategori :