Aksi Kejam Pinjol Ilegal Terulang, 400 Orang Jadi Korban Ancaman dan Doxing
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan pinjol ilegal yang telah memakan 400 korban--Polri
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Sedikitnya 400 orang telah menjadi korban ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi dari kelompok ini.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial HFS melapor ke polisi. Ia mengaku telah dilunasi seluruh pinjamannya, namun tetap mendapatkan ancaman, pemerasan, hingga doxing.
Data pribadinya disebarkan dan digunakan sebagai alat teror. Hasil penyidikan kemudian menemukan ratusan korban lain yang mengalami modus serupa melalui SMS, WhatsApp, media sosial, hingga foto yang dimanipulasi menjadi konten pornografi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan pinjol ilegal ini mengambil seluruh data dari ponsel pengguna, menetapkan bunga tidak wajar, kemudian melakukan penagihan melalui ancaman dan penyebaran data pribadi. Ia menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK
BACA JUGA:Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025: Dilarang Intimidasi, Ada Batas Waktu Penagihan
Korban HFS mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat pembayaran yang dilakukan berulang. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster Desk Collection berisi empat tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Barang bukti yang disita dari mereka berupa 11 ponsel, 46 kartu sim, laptop, dan akun mobile banking.
Tiga tersangka lain dari klaster pembiayaan atau payment gateway berinisial IJ, AB, dan ADS. Dalam penangkapan, aparat menyita 32 ponsel, 12 kartu sim, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga CCTV.
Polri juga memblokir serta menyita dana sebesar Rp 14,28 miliar yang terkait operasi kelompok pinjol ilegal ini. Selain itu, dua tersangka lain yang berstatus warga negara asing masih diburu. Bareskrim bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap keduanya.
Kombes Andri mengimbau masyarakat tetap waspada agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan. (jpc)