Kasus Korupsi KONI Belitung: Amin dan Mardani Divonis Berbeda
Mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan mantan Bendahara Mardani usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung memasuki tahap akhir.
Dua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan mantan Bendahara Mardani, resmi dijatuhi putusan berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Amin Nurachman divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain pidana pokok dan denda, Amin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan.
BACA JUGA:SMPN 3 Tanjungpandan dan SMPN 3 Sijuk Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025
Sementara itu, Mardani dijatuhi hukuman lebih ringan. Mantan bendahara tersebut divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan bendahara KONI Kabupaten itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Penuntut Umum.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pengolahan Emas di Belitung, Aktivitas Meja Goyang Disamarkan Pagar Tinggi
“Benar putusan tersebut. Tadi sudah dibacakan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Riki Guswandri saat dikonfirmasi Belitong Ekspres usai persidangan.
Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi dari Putusan Hakim
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih berat terhadap Amin.
JPU menuntut Amin Nurachman dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2.232.711.000.