Roy Suryo Hormati Status Tersangka atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap delapan tersangka lainnya yang dibagi ke dalam dua klaster.
Roy menegaskan sikapnya santai menghadapi status tersangka. “Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujarnya di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya. “Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” kata Roy.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Roy menyatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan timnya. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” tambahnya.
BACA JUGA:Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
BACA JUGA:Jejak Uang Korupsi Timah: Ruko Rp30 Miliar Istri Aon Kini Disita Kejagung
Pada Jumat yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan, "Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik."
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Klaster kedua, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)