Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum -Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Rabu 13 November. Dia hadir bersama tersangka lain, termasuk Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Roy Suryo menyatakan kedatangannya tidak hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga rakyat Indonesia. “Saya, Dokter Rismon, dan Dokter Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum, sekaligus meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap jalannya kasus, khususnya terkait tersangka yang sudah diumumkan. Roy menyinggung jumlah tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya, dengan nada sindiran, “Pak Prabowo kan suka angka 8. Masa di rezim Pak Prabowo tambah 8 lagi yang akan dipidanakan.”

Pekan lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat 8 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik atas nama Presiden Jokowi. “Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Irjen Asep pada Jumat 7 November.

BACA JUGA:Roy Suryo Hormati Status Tersangka atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Lahan Negara Dijual kembali ke Negara di Proyek Whoosh

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Irjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang merujuk pada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua meliputi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT, yang merupakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa). Menurut Irjen Asep, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah sehingga menyesatkan publik.

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjen Asep. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan