Sidang Perdana Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Chromebook Digelar 16 Desember 2025
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 Nadiem Makarim berbicara kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jaka-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memastikan jadwal sidang perdana untuk Nadiem dan terdakwa lain terkait kasus yang sama. Nadiem akan menghadapi dakwaan terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp 9,3 triliun untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain Nadiem, terdakwa lain yang akan didakwa dalam kasus ini antara lain Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek. Mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga termasuk dalam daftar tersangka.
Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kejaksaan Agung menemukan pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chromebook. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di wilayah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
BACA JUGA:Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem: Kerugian Rp1,98 T Belum Pasti
Hasil perhitungan awal Kejagung menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian ini meliputi dugaan penyimpangan pengadaan software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun. (jpc)