BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan modus menggunakan kelereng, 10 orang ibu-ibu warga Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung.
Penangkapan dilakukan Rabu 21 Februari 2024 lalu. Saat ini Polres Belitung sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi -saksi. Setelah itu, 10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Demi Marizaldi membenarkan adanya penangkapan judi kelereng tersebut. Namun untuk data siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, AKP Deki masih belum berkomentar.
"Benar adanya penangkapan tersebut. Informasi lebih lanjut akan kita kabari. Penangkapan judi kelereng ini merupakan rangkaian operasi pekat 2024," kata Deki kepada Belitong Ekspres, Rabu 28 Februari 2024.
AKP Deki menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar mengenai adanya perjudian tersebut. Setelah itu, Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi lokasi.
BACA JUGA:Belitung Usulkan 437 Formasi CASN 2024
BACA JUGA:Polres Belitung Gerebek Gudang BBM Ilegal, Diduga Milik Oknum Aparat
Setiba di lokasi, polisi melihat gerombolan orang tua laki-laki dan perempuan diduga bermain judi. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Modus para tersangka mereka berjudi menggunakan kartu domino. Untuk mengelabui warga sekitar, mereka menggunakan kelereng sebagai pengganti uang," jelas Kasatreskrim Polres Belitung.
Setelah mendapatkan barang bukti aktivitas perjudian dengan menggunakan kelereng, 10 ibu-ibu ini langsung dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengakui perbuatannya. "Dalam kasus ini kita jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian," pungkas AKP Deki.