Hendrya Sylpana

Dampak Kerusakan Lingkungan di Babel Mencapai Kerugian Ekologis Rp 271 Triliun

Penambangan liar jenis Upin Ipin dekat IUP PT Timah--

BELITONGEKSPES.CO.ID - Dampak kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mencapai angka kerugian ekologis sebesar Rp 271 triliun. Selain itu, munculnya konflik antara manusia dan buaya juga menjadi perhatian serius.

Angka kerugian akibat kerusakan lingkungan ini diungkapkan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, baik melalui berbagai penelitian maupun konferensi pers.

Konferensi berlangsung bersamaan dengan pengumuman penahanan beberapa tersangka dalam kasus tata niaga timah oleh PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kerugian akibat penambangan bijih timah juga menjadi sorotan utama dalam konteks kerusakan lingkungan di Babel.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa kerusakan lingkungan, khususnya hutan mangrove dan sungai seluas 197.065 hektare, telah memicu meningkatnya konflik antara manusia dan buaya di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Ekonomi Babel Terpuruk, Koperasi Solusi Tambang Rakyat?

"Faktor utama dari meningkatnya konflik buaya dan manusia adalah kerusakan lingkungan," ungkap Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto, dalam sebuah diskusi publik mengenai konflik tersebut di Pangkalpinang.

Menurutnya, pada tahun 2023, kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai luas 197.065 hektare, tersebar di beberapa kabupaten dan kota seperti Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

"Kerusakan lingkungan di Babel, terutama di habitat buaya, mengalami peningkatan yang signifikan akibat dari penambangan bijih timah ilegal," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan berbagai upaya sinergis dengan pihak terkait, termasuk Polda, Korem, dunia usaha, dan instansi terkait lainnya, dengan melakukan penanaman pohon di lahan-lahan kritis tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Babel, Ada Peran Dari 30 Perusahaan Boneka

"Baru-baru ini, Pj Gubernur Kepulauan Babel bersama Kapolda Kepulauan Babel dan instansi terkait telah melakukan penanaman pohon di kawasan hutan lindung di Lintas Timur Kabupaten Bangka," tambahnya.

Namun, sangat disayangkan bahwa hanya dalam dua hari setelah penanaman pohon dilakukan, para penambang bijih timah ilegal kembali beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.

"Hanya dalam dua hari pasca penanaman pohon, mesin-mesin tambang sudah aktif kembali di kawasan hutan lindung tersebut. Inilah kondisi yang sangat memprihatinkan di Babel saat ini," tutupnya. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan