PSU Dilaksanakan di 10 TPS Surabaya, Prabowo Gibran Menang Telak

Minggu 25 Feb 2024 - 21:56 WIB
Editor : Erry Frayudi

Oleh karena itu, 24 Februari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah batas waktu terakhir untuk PSU.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga hari ini adalah hari terakhir," jelasnya.

Kategori :