Berbagai riset yang dilakukan tentang praktik-praktik ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi dalam Al Qur’an mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hasil studi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (2021) menunjukkan bahwa penerapan keuangan syariah mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lembaga-lembaga keuangan syariah juga lebih tahan terhadap krisis dibandingkan dengan bank konvensional.
Selanjutnya penelitian yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) tahun 2020 menyebutkan bahwa negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, terutama dalam menghadapi krisis global.
Cendekiawan Muslim Prof Dr Din Syamsuddin pernah mengatakan bahwa ekonomi Islam harus menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional, dan dengan menerapkan prinsip keadilan dan zakat, diharapkan kesejahteraan umat dapat lebih merata dan berkelanjutan.
Ekonomi syariah ini bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga dapat menjadi solusi bagi perekonomian nasional yang lebih stabil dan berkeadilan.
BACA JUGA:Menjawab Tantangan Pascadefisit APBN Awal 2025
Nuzulul Qur’an untuk Perbaikan Ekonomi
Peringatan Nuzulul Qur’an tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga momentum refleksi untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berkah.
Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman ekonomi, Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan ketergantungan pada sistem ekonomi yang tidak berpihak pada keadilan.
Berikut beberapa rekomendasi berbasis nilai-nilai Qur’ani untuk memperbaiki ekonomi di Indonesia:
Pertama, memperkuat ekonomi berbasis kejujuran dan etika Islam dengan menerapkan prinsip kejujuran dalam bisnis dan perdagangan sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Ini bisa dilakukan melalui penguatan regulasi anti-korupsi, suap, dan penipuan dalam sektor ekonomi, serta mendorong pelaku usaha untuk menerapkan etika bisnis Islami, seperti transparansi dalam transaksi dan keadilan dalam harga.
Kedua, meningkatkan peran zakat, infak, dan sedekah untuk kesejahteraan sosial sebagai instrumen utama dalam distribusi kekayaan yang adil, yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dengan melakukan optimalisasi pengelolaan zakat dengan sistem digital dan modern untuk menjangkau lebih banyak mustahik.
BACA JUGA:Ramadhan Mewujudkan Ekonomi Madani di Indonesia
Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan infak guna memberdayakan ekonomi rakyat, serta adanya kolaborasi antara lembaga zakat dan UMKM untuk memberikan akses modal usaha kepada masyarakat kecil.
Keempat, mengembangkan ekonomi halal dan keuangan syariah melalui peningkatan pertumbuhan industri halal di sektor makanan, farmasi, pariwisata, dan fesyen.