BELITONGEKSPRES.CON, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung adalah Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
Kelima tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat 16 Februari 2024. Mereka diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas di WIUP PT Timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan status 5 saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SHP Timah Lebih Besar? Siapa Lagi yang Terlibat
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saksi menjadi tersangka. Kelima tersangka yang ditahan adalah SG alias AW, MBG, HT alias ASN, TN alias AN, MRPT alias RZ dan dan EE alias EML.
SG alias AW pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka sebelumnya TN alias AN).
Kemudian, tersangka MRPT alias RZ yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Menurut Ketut, penetapan tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu TN alias AN dan AA, yang sudah ditahan Tim Penyidk Kejagung sebelumnya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah di Babel, Bos Aon & Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejagung
Sementara itu, tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan peleburan timah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE alias EML selaku pejabat PT Timah. Dalam perjanjian itu, tersangka SG alias AW meminta tersangka MBG untuk menyediakan bijih timah.
Caranya, dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka yang mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah. Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah dengan persetujuan dari PT Timah.
Bijih timah dan logam timah yang dihasilkan kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk. “Jadi, ada transaksi ganda antara PT Timah Tbk dan perusahaan-perusahaan boneka yang dikendalikan oleh tersangka MBG,” jelas Ketut.
Tersangka MBG juga membentuk perusahaan boneka lain, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), untuk mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.