BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara
PT NKI Baru Berdiri pada 2017
Terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa PT NKI baru didirikan pada tahun 2017 di Noratis Ukasa. Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi, bukan perkebunan. Fakta lain yang mencuat adalah bahwa saat PT NKI didirikan, terdakwa Ari Setioko masih aktif sebagai anggota Polri.
Ari Setioko sendiri yang menetapkan susunan direksi PT NKI, dengan Reza Maryadi menjabat sebagai direktur pada 2017, kemudian digantikan oleh Reza Aditama pada 2018—yang tak lain adalah sepupunya. Sementara itu, posisi komisaris ditempati oleh Budiono dan Agung.
Namun, fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Kedua direktur PT NKI mengaku tidak saling mengenal dengan dua komisaris perusahaan tersebut.
Selain itu, mereka mengklaim tidak pernah benar-benar terlibat dalam aktivitas perusahaan, kecuali hanya diminta untuk menandatangani proposal terkait program penanaman pisang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi
"Saya tidak tahu soal proses administrasi karena saat itu masih kuliah. Saya hanya menandatangani proposal tanam pisang," ujar Reza Aditama dengan polos.
Dua mantan direktur PT NKI baru menyadari adanya masalah hukum dalam proyek "tanam pisang tumbuh sawit" setelah kasus tersebut menjadi viral di media. Mereka juga mengetahui lebih lanjut ketika dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.
Saat ini, terdakwa utama dalam kasus ini, Ari Setioko, diadili bersama sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung. Mereka adalah mantan Kadis Kehutanan, H Marwan, serta tiga PNS lainnya, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap dugaan peran Erzaldi Rosman setelah menandatangani MoU. Ia diduga sempat meminta separuh lahan yang dikelola PT NKI, namun permintaan tersebut ditolak oleh Ari Setioko.
BACA JUGA:Eksepsi Perkara Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Ditolak, Sidang Marwan Cs Berlanjut
Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 24 miliar ini telah menyeret banyak saksi kunci dari berbagai pihak, termasuk perusahaan dan pejabat Pemkab Bangka.
Beberapa di antaranya adalah Datuk Ramli Sutanegara dari PT SAML, Desak K. Kutha Agustini dari PT BAM, serta Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT FAL. Selain itu, turut diperiksa mantan Sekda Kabupaten Bangka, Andi Hudirman, serta Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima. (Babel Pos)