Sidang Kasus Korupsi: Eks Gubernur Babel Terpojok, Nama Mantan Wagub Mencuat

Kamis 27 Feb 2025 - 23:39 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Saat ditanya mengenai penandatanganan MoU antara Erzaldi Rosman dan Ari Setioko, Yan Megawandi dengan tegas mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu bahwa MoU itu telah ditandatangani,” ujar Yan.

Kesaksian Yan sebagai Ketua TKKSD langsung mendapat cecaran kritis dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa H Marwan. PH Tajuddin mempertanyakan prosedur yang seharusnya dilakukan dalam kerja sama tersebut.

"Seharusnya Gubernur menyerahkan pembahasan ini terlebih dahulu kepada tim TKKSD. Tapi karena tidak ada perintah dari Gubernur, tim akhirnya tidak melakukan pembahasan," jelas Yan.

Tajuddin kembali menyoroti sekaligus mempertanyakan apakah keputusan Gubernur menandatangani MoU tersebut melanggar aturan.

BACA JUGA:Gencarkan Sidak! Pemprov Babel Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Hingga Idul Fitri 2025

“Draf kerja sama tidak diserahkan ke tim TKKSD, sehingga prosesnya tidak sesuai prosedur. Ini bisa dianggap menyalahi aturan kerja sama,” ujar Yan, seraya menegaskan bahwa keberadaan tim TKKSD berlandaskan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009.

Tajuddin kemudian menekan lebih jauh, menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Yan dengan tegas menjawab. 

“Pihak yang menandatangani MoU-lah yang bertanggung jawab," ujarnya.

“Yang tanda tangan siapa?,” tanya Tajuddin lagi.

“Pak Gubernur dan Ari,” jawab Yan.

Nama Mantan Wagub Mencuat

Sementara itu, M Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Babel, mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah langsung dari Wagub Abdul Fatah untuk menelaah draf MoU dengan PT NKI pada 2018 milik terdakwa utama Ari Setioko.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Babel Permudah Bayar Pajak Kendaraan dengan Layanan Inovatif

Adapun MoU yang dimaksud adalah soal pemanfaatan 1500 hektar hutan pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka. 

Dalam persidangan, Haris secara gamblang menyatakan bahwa draf kerja sama pertama kali ia terima dari Wagub Abdul Fatah. “Pak Wagub meminta saya untuk menelaah draf kerja sama dengan PT NKI. Isinya soal mekanisme kerja sama tersebut,” ujarnya.

Setelah selesai ditelaah, Haris langsung mengembalikan berkas tersebut kepada Wagub. Namun, setelah itu Kepala Bakuda Babel ini mengaku tidak mengetahui kelanjutannya.

Diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu, Gubernur Erzaldi Rosman bersama terdakwa utama, Ari Setioko, akhirnya menandatangani nota kesepahaman atau MoU tersebut.

Kategori :