PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan 'tanam pisang tumbuh sawit,' di Kotawaringin Kabupaten Bangka, yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar semakin memanas.
Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 27 Februari 2025 mengungkap peran dua mantan pemimpin Bangka Belitung (Babel), yakni eks Gubernur Erzaldi Rosman dan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah.
Dalam persidangan, dua mantan pejabat Pemprov Babel, Yan Megawandi (mantan Sekretaris Daerah) dan M Haris (Mantan Kepala Biro Umum), memberikan kesaksian yang menyeret nama kedua mantan pimpinan mereka.
Keduanya menyatakan bahwa Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah berperan langsung dalam kerja sama pemanfaatan 1.500 hektare kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Eks Gubernur Babel Mangkir Sidang Korupsi, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Terus Bergulir
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Yan Megawandi—yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) saat itu—mengungkapkan fakta baru.
Yan mengaku tidak pernah ada pembahasan mengenai kerja sama dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) pada tahun 2018. Namun, Memorandum of Understanding (MoU) tetap ditandatangani oleh Erzaldi Rosman tanpa adanya pembahasan di tingkat tim koordinasi.
Ia mengungkapkan bahwa TKKSD bersifat definitif sebagai tim yang bertugas mengoordinasikan kerja sama daerah. Tim ini terdiri dari lintas lembaga terkait, seperti Bappeda, Biro Pemerintahan, dan Bakuda Babel.
Namun, Yan menegaskan bahwa sebagai Ketua TKKSD saat itu, dirinya tidak pernah mengetahui adanya naskah kerja sama dengan PT NKI. Menurutnya, kerja sama tersebut memang tidak pernah dibahas dalam tim.
BACA JUGA:Ada Hotel Pakai LPG 3 Kg, DPRD Babel Minta Pemda Perketat Pengawasan
"Saya baru tahu soal kerja sama ini setelah diperlihatkan saat penyidikan di Kejaksaan," ungkap Yan di persidangan.
Ia juga mengaku sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus ini. "Tidak ada disposisi untuk dibahas. Jadi, apa yang mau dibahas kalau memang tidak ada dokumennya?" tegasnya.
Lebih lanjut, Yan menyatakan bahwa seharusnya pembahasan dokumen seperti MoU melibatkan TKKSD. "Naskah itu bukan dibuat oleh tim kami. Saya tidak tahu siapa yang menyusunnya karena memang tidak pernah dibahas," ujarnya.
Menurutnya, setiap kerja sama yang melibatkan daerah semestinya melalui mekanisme pembahasan di tingkat TKKSD, termasuk penyusunan draf kerja sama. "Seharusnya draf kerja sama dibahas dan disusun di tingkat TKKSD," katanya.
BACA JUGA:Pertamina Babel Tindak Tegas 8 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Terbukti Langgar HET!