Ia memaparkan, banyak orang bertanya-tanya kenapa dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Menurutnya, Kacak merupakan bandar narkoba yang sangat profesional.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Jokowi Minta TNI-Polri & BIN Netral Jaga Kedaulatan Rakyat
BACA JUGA:Tahun Naga 2024, Apa Makna di Balik Shio dan Tradisi Imlek?
"Dia tidak akan menyimpan narkoba di rumahnya. Bahkan dia tidak pernah menyentuh barang tersebut. Untuk transaksi narkoba dia menyuruh anak buahnya atau kaki tangannya mengambil dan mengantarkan barang tersebut," paparnya.
Dari keterangan Kacak kepada polisi dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari Mantul yang kabarnya saat ini berada di Lapas Narkotika di Pangkalpinang. Atas perbuatannya Kacak dijerat Undang-Undang tentang narkotika.
"Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Wakapolres Belitung.
Dia menambahkan, mengenai istri Kacak saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah dia terlibat langsung dalam peredaran narkotika atau tidak.
BACA JUGA:Pentingnya Skrining Dini, 70% Perempuan Divonis Kanker Serviks Sudah Memasuki Stadium Lanjut
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.068,7 Triliun
"Jika tidak, maka akan kita bebas dan kembalikan kepada orang tuanya. Untuk pemeriksaan tes urine Kacak Negatif. Sebab dia sudah setahun lebih tidak mengkonsumsi sabu," pungkasnya.