OJK Tekankan Pentingnya Menjaga Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi di 2025

Kamis 16 Jan 2025 - 22:16 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi sepanjang tahun 2025.

Dengan proyeksi bahwa laporan terkait penipuan eksternal dari konsumen dan masyarakat akan tetap tinggi, Friderica menyatakan perlunya kesadaran dan edukasi yang berkelanjutan mengenai isu ini.

“Penting bagi konsumen untuk memahami dan menerapkan cara-cara menjaga kerahasiaan serta keamanan data pribadi mereka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis. Friderica juga mengingatkan bahwa penipuan yang berkaitan dengan tawaran investasi akan terus bervariasi dan berkembang, sehingga masyarakat harus tetap waspada.

Dia mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan validitas setiap penawaran yang mereka terima, serta mengingat asas Legal dan Logis (2L) sebelum mengambil keputusan. Untuk membantu masyarakat, OJK menyediakan saluran aduan di nomor 157, yang dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan terkait penawaran yang mencurigakan.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Targetkan Peningkatan Lifting Minyak untuk Dukung Program Astacita

BACA JUGA:Menteri Ekonomi Kreatif Beri Pelatihan Juru Masak untuk Mendukung Program MBG

“Jangan cepat percaya dan tergiur dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Masyarakat perlu mempertimbangkan dengan cermat apakah penawaran tersebut masuk akal,” tegasnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, OJK berkomitmen untuk memperluas edukasi melalui berbagai saluran media, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). 

Friderica juga menekankan pentingnya membaca informasi dan klausul dalam perjanjian baku serta dokumen transaksi keuangan sebelum menggunakan produk keuangan.

“Masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai produk dan layanan keuangan yang ingin mereka gunakan sebelum membuat keputusan,” tambahnya. (ant)

Kategori :