Derivatif Aset Keuangan Digital Masuk Regulasi Baru OJK, Termasuk Kripto
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-OJK-ANTARA/ HO
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas ruang lingkup pengaturan perdagangan aset digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan peraturan ini sejalan dengan pertumbuhan positif AKD sebagai instrumen investasi di masyarakat serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional.
“POJK ini bertujuan memperkuat peran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, memperluas ruang lingkup pengaturan, dan mengadopsi standar pengawasan terbaik internasional,” ujar Ismail, Kamis 4 Desember di Jakarta.
POJK 23/2025 menetapkan AKD mencakup aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif AKD. Seluruh perdagangan AKD harus memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasari.
BACA JUGA:OJK Soroti Gap Literasi dan Inklusi Keuangan, Banyak Orang Investasi Hanya Ikut-ikutan
BACA JUGA:OJK Perbarui Pedoman Kode Etik AI untuk Mitigasi Risiko Teknologi Keuangan
Penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset selain yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital resmi yang ditetapkan Bursa. Selain itu, peraturan ini mengatur perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Jika Bursa akan menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD, OJK harus memberikan persetujuan terlebih dahulu. Pedagang dapat melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen di Bursa yang telah disetujui OJK tanpa izin tambahan, dengan syarat ada perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa, serta pemberitahuan tertulis kepada OJK.
POJK juga mengharuskan penyelenggara perdagangan menempatkan margin atau jaminan, berupa uang atau AKD, pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen. Konsumen yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan derivatif AKD wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh Pedagang. (ant)