Kasus Korupsi KONI Belitung: Pekan Ini Amin dan Mardani Diadili
Kasus Korupsi KONI Belitung: Pekan Ini Amin Nurachman dan Mardani Diadili-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Kabupaten Belitung Amin Nurachman dan Mardani, pekan ini akan diadili. Sidang vonis akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, dalam kasus Tipikor ini terdakwa Amin dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 6 tahun. Selain itu, dia juga didenda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan. Dan juga Amin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.232.711.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka mantan Ketua KONI itu dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan Mantan Bendahara KONI Mardani dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Belitung, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Mardani juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Bulan.
Karena keduanya terbukti melakukan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Belitung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Belitung, Amin dan Mardani Diperiksa Hakim
Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair. Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Katanya sidang vonis akan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipokor Pangkalpinang. "Iya kamis ini sidang putusan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Minggu (7/12/2025).
Dia menjelaskan, setelah mendengar tuntutan dari jaksa keduanya pengajukan pledoi. Dari pledoi tersebut terdakwa Amin keberatan dengan tuntutan jaksa. Selain itu dia juga mengelak telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan untuk Mardani dia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Sidang tanggapan dari pledoi, kita tetap pada tuntutan. Minggu ini sidang vonis," pungkasnya.