Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Prabowo Perintahkan Cabut Sementara HGU untuk Bangun Huntara Korban Banjir Sumatera

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas penanggulangan pascabencana banjir Sumatera di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025)-BPMI Setpres-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu 7 Desember malam. Prabowo menekankan bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas utama, sehingga ketersediaan lahan harus dipastikan tanpa hambatan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa salah satu kendala utama pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan yang disiapkan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa huntara dirancang lebih layak dibanding tenda pengungsian, dengan setiap unit diperuntukkan bagi satu keluarga, berukuran 36 meter persegi (8x5 meter), lengkap dengan WC dan kamar mandi.

Harga pembangunan satu unit huntara diperkirakan Rp30 juta. Huntara direncanakan digunakan maksimal satu tahun sebelum penghuni dipindahkan ke hunian tetap (huntap), meski proses pemindahan dapat tertunda jika lahan belum tersedia.

BACA JUGA:KPK Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Bencana di Sumatera

BACA JUGA:Kemensos Targetkan 400 Ribu KPM Lepas dari Ketergantungan Bansos Lewat Program Graduasi 2026

Suharyanto menambahkan, pembangunan huntara bisa dipercepat menggunakan Satgas TNI–Polri, berdasarkan pengalaman di Lewotobi yang berhasil memindahkan 8.000 kepala keluarga dalam enam bulan. Presiden Prabowo menanggapi dengan menginstruksikan percepatan lebih lanjut, jika memungkinkan.

BNPB juga menyiapkan opsi barak untuk lokasi dengan keterbatasan lahan, sementara jika tanah tersedia, satu keluarga dapat memperoleh lahan 8x10 meter untuk mempermudah integrasi huntara dengan huntap di tahap berikutnya. Presiden kembali menegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga memastikan percepatan penyediaan lahan, termasuk mempertimbangkan desain fabrikasi bertingkat untuk efisiensi ruang bila diperlukan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan